Selasa, 11 Agustus 2015

Sejarah Usaha Kesehatan Sekolah



Usaha Kesehatan Sekolah
program yang sangat baik untuk meningkatkan tingkat kesehatan bagi anak sekolah.
biasa dilaksanakan oleh petugas Puskesmas di masing - masing wilayah kerjanya.
berbagai upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilakukan dalam kegiatan UKS seperti pelatihan dokter kecil, simulasi P3K, penyuluhan kesehatan, sikat gigi massal, pelatihan guru UKS dan Penjas dan lain sebagainya.

berikut adalah sejarah singkat dari UKS
semoga kita bisa mengenal lebih jauh sebuah program yang sangat bermanfaat ini.


Sejarah UKS

Usaha Kesehatan Sekolah dirintis sejak tahun 1956 melalui project pilot di Jakarta dan Bekasi yang merupakan kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri.

               Pada Tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tentang kelompok kerja UKS. Untuk mencapai kemantapan dan pembinaan secara terpadu diterapkan surat keputusan antara Menteri Dalam negri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan pada Tanggal 3 September 1980 tentang kebijaksanaan dan Pengembangan UKS No. 408a/U/1984, Nomor 1391/Menkes/SKBVI/1984, Nomor 74/th/1984, Nomor 61/1984. Sedangkan tentang Tim Pembina UKS Nomor 408b, Nomor 319a/Menkes/SKB/VI/1984, Nomor 61/1984 yang disempurnakan dengan Nomor 0372/P/1989, Nomor 390a/Menkes/SKB/VI/1989, Nomor 140a/1989, Nomor 30a tahun 1989 Tanggal 12 Juni 1989.

           Tahun 1956 telah dirintis kerjasama antara Departemen Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Departemen Dalam Negeri bentuk proyek (Usaha Kesehatan Sekolah) UKS perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi. Selanjutnya   tahun 1970  dibentuk  Panitia   Bersama  UKS antara Depkes dan Depdikbud yang pada 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan kelompok kerja UKS.

          Tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam. Tahun 1984, untuk lebih memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

          Keberhasilan pembinaan dan pengembangan UKS pada akhirnya akan terlihat pada perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik. Ini adalah dampak yang diharapkan dari keseluruhan pola pembinaan dan  pengembangan UKS. Hal ini dikarenakan UKS merupakan wadah dan program yang sangat efisien untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat  kesehatan peserta didik sedini mungkin. Semua dilakukan secara terpadu oleh 4 departemen berserta seluruh jajaran baik di pusat maupun di daerah.

Usaha membina, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah/madrasah dengan berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikulernya. Selain itu juga serta usaha-usaha di luar sekolah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya terbentuk perilaku hidup sehat dan bersih baik bagi peserta didik, warga sekolah maupun warga masyarakat.
Tujuan umum melaksanakan UKS adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Tujuan Khusus:
1.      Pembiasaan perilaku hidup sehat;
2.      Peningkatan produktivitas belajar peserta didik;
3.      Peningkatan dan pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik dalam menjalankan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif di dalam upaya meningkatkan kesehatan di sekolah, rumah maupun masyarakat;
4.      Peningkatan daya hayat dan daya tangkap terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba, obat dan berbahaya lainnya.



Persyaratan Sekolah sebagai Pelaksana UKS:
1.      Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS dari Kepala Sekolah
2.      Mempunyai guru yang telah ditatar materi UKS
3.      Mempunyai ruang UKS beserta perlengkapannya
4.      Mempunyai KKR/Tiwisada yang sudah ditatar dengan jumlah minimal 10% dari seluruh siswa
5.      Melaksanakan TRIAS UKS dalam kehidupan sehari-hari

Trias UKS
Trias UKS adalah tiga program pokok dalam pembinaan dan pengembangan UKS, meliputi;
1.      Pendidikan Kesehatan
2.      Pelayanan Kesehatan
3.      Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat

Pendukung Trias UKS meliputi;
1.      Ketenagaan
2.      Pendanaan
3.      sarana Prasaran

4.      Penelitian dan Pengembangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ariessbp.blogspot.com